
Kendal(SegmenNews.com)- Hanya karena pipis sembarangan, dan tidak di closet. Kakek 80 tahun, Mudri menghajar rekan satu panti, Rusman (70) di Wisma Bimo hingga tewas.
Awal peristiwa percekcokan hingga pemukulan diperagakan dalam rekonstruksi oleh Polsek Cepiring, Kamis (2/1/2017).
Kakek renta itu memperagakan 15 adegan, untuk mensinkronkan keterangan dalam proses BAP yang selama ini dilakukan pada para pelaku, dan saksi.
“Terungkap bahwa motif pelaku karena kesal pada korban yang tidak terima diingatkan pelaku karena buang air kecil tidak di closet,” ujar Sulistiyarso dilansir tribunnews.com.
Korban yang merupakan warga Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong ini emosi dan mengambil sapu lantai lalu memukulkan ke arah kepala tersangka tetapi tidak mengenainya dan mengenai tembok hingga sapu itu patah.
“Pelaku yang emosi mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal pintu lalu memukulkan kayu ke arah korban beberapa kali di kamar mandi,” imbuhya.
Dalam keadaan bersimbah darah, korban yang masih bernafas merangkak keluar dari kamar mandi sampai ruang tamu.
Sulistiyarso mengungkapkan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat di kepala dan telinga banyak mengeluarkan darah.
“Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun,” terangnya.***(Deni/tbn)






