
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau terhadap rekening gendut milik Z, Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, ditemukan bukti kuat merupakan hasil korupsi APBD di Dinas tersebut sejak tahun 2010 hingga tahun 2015.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Kejati Riau, Rabu (1/2/2017), menjebloskan Z ke Rutan Sialan Bungkuk, sambil menunggu proses selanjutnya.
Terbongkarnya rekening gendut dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh tersangka Z ini menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, bermula dari analisis PPATK yang menemukan adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening tersangka Z. Analisis ini kemudian diteruskan ke Kejagung dan Kejati.
Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh bukti cukup adanya indikasi tindak pidana korupsi. “Modusnya, pengelolaan anggaran utamanya uang persediaan dan ganti uang, dikelola oleh tersangka selaku bendahara pengeluaran. Ternyata dari tahun 2010-2015 tersangka Z telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara, setiap dana cair dari Pemda masuk ke rekening resmi bendahara. Harusnya diserahkan ke pelaksanaan kegiatan, namun kenyataannya bendahara mencairkan uang kemudian, sebagian atau sedikit demi sedikit ke rekening pribadi, ” ujar nya.
Tersangka memiliki empat buah rekening untuk menampung dana tersebut, seluruhnya atas nama tersangka, antara lain di Bank Riau Kepri dua rekening dan di BANK BNI.
Total nilai pada rekening ada Rp3 miliar, sebagian digunakan untuk kegiatan dan lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,475.798.
“Ada tindak pidana, uang untuk kepentingan pribadi dan sudah disita sebesar Rp361. 847.000 masih ada satu mobil CRV yang akan disita senilai Rp140 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi, jo pasal 65 KUHP, dan Pasal 3 UU Tindak pidana korupsi,” ujarnya.***(Segmen02 )






