Pelalawan(SegmenNews.com) -Kawasan Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terus dirambah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Buktinya, tim gabungan Polres Pelalawan menemukan sekitar 15 kubik kayu hasil rambahan dan pondok pelaku di kawasan hutan lindung tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (3/2/2017), mengatakan, temuan tersebut ketika dilaksanakan Operasi Illegal Logging di dalam kawasan Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Kerumutan, yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelalawan, Kompol Edi Munawar, Kamis (2/2).
Turut hadir pada operasi tersebut Kasat Intelkam Polres Pelalawan, AKP A. Z. Rofiqi, Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Edi Haryanto beserta 30 personil gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti dengan menggunakan 1 unit Perahu karet Sat Polair, 1 unit pompong besar, dan 1 unit pompong kecil.
Dalam operasi tersebut, pada Patroli ke lokasi pertama yang berjarak sekitar 3 Km dari Jembatan Galoga dan menemukan dua rakit kayu.
Tim kemudian melaksanakan Patroli ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 8 Km dari Jembatan Galoga dan menemukan tumpukan kayu yang dirakit menjadi 3, 1 unit sepeda dan 2 unit gubuk langsung dirusak.
Selanjutnya dilaksanakan upaya evakuasi barang bukti hasil temuan kayu olahan sekitar 15 kubik dengan menggunakan 1 unit Pompong besar yang ditarik dari lokasi penemuan ke Jembatan Galoga.
Sekira pukul 16.45 WIB, kayu temuan tiba di Jembatan Galoga dan langsung dimuat ke dalam kendaraan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ditemukan para pelaku Illegal logging di lokasi..***(hasran)