Dalam Waktu Dekat LSM Topan-RI Laporkan PT.Hutahaean

Dalam Waktu Dekat LSM Topan-RI Laporkan PT.Hutahean

Rohul(SegmenNews.com)- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hulu, dalam Waktu dekat akan menyampaikan laporan ke DPRD setempat, terkait Managemen PT Hutahaean yang dinilai mencaplok lahan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan pengurus LSM TOPAN-RI Rohul, Ketua Arianto Lubis, Sekertaris Reihan Amir Tambunan dan Direktur Muda Bidang Kehutanan dan Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution Rohul,  di Pasir Pangaraian, Selasa (7/2/2017) setelah menerima kuasa dari ahli waris H. Safei (pihak Pertama dalam perjanjaian) Budiman Lubis dalam penanganan permasalahan lahan seluas 2. 380 hektare.

Mereka menilai pihak perusahaan perkebunan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Kita lihat perusahaan PT Hutahean telah sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada, untuk itu secepatnya kami akan membawa masalah ini ke DPRD Rokan Hulu,” ujarnya.

Dibeberkannya, dalam surat perjanjaian pembayaran upah kerja imas, tumbang, Rencek lahan. H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahaean yang beralamat di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2002 yang mewakili Direktur utama PT Hutahaean pihak pertama Ir. N Pasaribu dan yang mewakili pihak masyarakat Tingkok pihak ke II H. Safei.

“Ada perjanjaian yang mengikat kedua belah pihak,” jelas Ketua LSM TOPAN-RI Rohul, Marianto Lubis.

Lanjutnya, juga pada surat bersama itu kedua belah pihak mempedomani perjanjaian bersama yang merupakan sebuah kesepakatan untuk mengerjakan lahan seluas 675.000 Hektar yakni,

1, Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahaean sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan tersebut diatas tidak akan di Kembalikan lagi kepada perusahaan.

2.. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan oleh PT. Hutahaean tersebut diperhitungkan kembali dengan sistem, a. Apakah mitra kerja pribadi atau. b. Apakah jual beli. Perjanjaian itu ditandatangani pihak pertama pihak Ir. N. Pasaribu, pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, H. Bakar dan Murlan..

Sementara, terangnya, dari surat PT Hutahaean menyatakan bahwa lahan Mitra tersebut sudah selasai ditanam seluas 700 ha. Dan sudah dapat dikonfersika kepada masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean nmor :75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bapak Bupati KDH Tinggkat II Rokan Hulu di Pasirpengaraian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH, nomor :58 tanggal 16 Agustus 1999 yang Disaksikan oleh Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kepala Desa Tambusai Timur saat itu. Namun hingga saat ini belum juga Manajemen atau pemilik PT Hutahaean belum memberikan hak masyarakat.

“Hal ini yang akan kita bawa pada DPRD Rohul, ada apa Manajemen PT Hutahaean ini tidak menempatin janjinya, padahal lahan tersebut sudah menjadi Perkebunan yang hasilnya sudah dinikmati oleh pemilik, sementara masyarakat hanya di buat jadi penonton,”beber para Aktifis Rohul ini.

“Secepatnya surat Laporan, kita sampaikan ke DPRD Rohul, tentu harapan nanti DPRD Rohul secepatnya memanggil Manajemen PT. Hutahaean,” Sebut Ketua TOPAN-RI Rohul.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ahli waris H. Safei yakni Budiman Lubis terkait surat kuasa tersebut, dirinya membenarkan sudah memberikan kuasa terkait permasalahan lahan mereka itu yang dinilai dicaplok oleh PT Hutahaean Tambusai kepada pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI.

“Benar Kuasa itu sudah saya berikan mewakili orang tua saya. karena sampai saat ini, lahan kami sudah jadi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutahaean dan yang sudah berhasil itu, belum ada kejelasan dari pemilik perusahaan. Dan perjajian yang sudah kami sepakati sebelumnya, dihianati oleh Manajemen perusahaan PT. Hutahaean,” pungkasnya.***(Fitri)