
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua terdakwa korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya yakni terdakwa Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak.
Putusan bebas ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, pada persidangan yang digelar, Rabu (8/2).
Sementara terdakwa Muhammad Habibi, PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak dan menghukum terdakwa Habibi selama empat tahun penjara, dan Abdul Arif selama tiga tahun penjara.
Mendengar vonis bebas kepada terdakwa, Zubiarsyah dan Suwandi Idris ini, keluarga kedua terdakwa tak henti-hentinya mengucapkan syukur kepada tuhan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslaach.
Sementara kepada terdakwa Habibi, hakim juga menghukum membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta, subsider dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Abdul Arif, selain dihukum 3 tahun penjara juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp 80 juta atau subsider selama1 tahun kurungan.
Hakim menyatakan Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Rinaldi.
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum, Roy Modino dan Robby SH menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.***(hasran)