Kupak Kedai Fao, Tekong Speedboat Diringkus

Tersangka dan barang bukti

Tembilahan (SegmenNews.com)-SP alias E (18), tekong speedboad, warga Tembilahan Hulu, diringkus polisi karena kedapatan menyikat habis isi warung milik Fao, Minggu (12/2), sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos, menuturkan, penangkapan ini bermula saat korban Fau hendak membuka toko kelontong miliknya. Saat sampai di tokonya tersebut, korban terkejut melihat rolling door sudah terbuka dan gembok pengamannya juga dalam kondisi terbuka.

Korban langsung masuk ke dalam warung dan menemukan isinya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, beberapa barang dagangan korban berupa rokok berbagai merek, farfum dan kosmetik, Lampu LED, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp500.000 telah raib digondol maling.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp15.500.000 dan melaporkannya ke SPKT Polsek Tembilahan Hulu.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP. A. Raymond Tarigan S.Sos, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Ipda Andi Aceh, untuk menyelidiki tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka SP yang tinggal tidak jauh dari lokasi terduga pelaku menjalankan aksinya. Tepat pada pukul 22.00 WIB, pelaku terlihat oleh Unit Opsnal di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan, dan langsung mengamankan pelaku.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah membongkar rolling door dan merusak gembok toko korban memakai linggis dan obeng, bersama dua rekannya yaitu D dan M (DPO) dan mengambil barang – barang korban seperti tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku SP, ditemukan barang – barang berupa Semprot Nyamuk merk Hit ukuran besar dan kecil, 7 buah Handbody merk Citra, 3 botol farfum merk AXE dan Az Zahra, 3 botol Minyak Rambut Merk Gatsby, 2 botol shampo Clear, dan 7 Slop Rokok berbagai merk serta berbagai barang lain, hasil curian pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D dan M (DPO) masih dalam pegejaran Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu.***(Ida)