Mantan Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara. Dinilai Korupsi Penyertaan Modal ke PT BLJ

Mantan Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara. Dinilai Korupsi Penyertaan Modal ke PT BLJ

Pekanbaru (Segmennews.com)-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, yang sebelumnya divonis hakim Pengadilan Tinggi Riau selama enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis, Kamis (16/2/2017), Herliyan kembali divonis selama enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun kali ini dalam perkara korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yanh diketuai Jhoni SH . Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, Soimah SH sebelumnya.

Sementara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Sekda Burhanuddin, Mantan Kepala Inspektorat, Mukhlis dan Komisaris PT BLJ Ribut Suwandi,  majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama tiga tahun empat bulan.

Vonis terhadap Burhanuddin, Ribut Susanto, Mukhlis dan Suwandi ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa Penuntut unun sebelumnya yang menuntut

Para terdakwa menurut hakim terbukti secara bersama-sama ikut memperkaya orang lain,  sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Karena uang pengganti dibebankan kepada perusahaan perusahaan yang menerima aliran dana diantaranya, PT Sumatera Timur Energi, dan PT Riau Energi Tiga.

Atas vonis yang diberikan majelis hakim ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian menutup sidang.

Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Perbuatan keempat terdakwa ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000.***(hasran)