Rohul(SegmenNews.com)- Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, melaksanakan pelatihan calon petugas lapangan survey sosial ekonomi nasional di Hotel Sapadia Pasirpengaraian, Jumat (17/2/17).
Namun anehnya tak satu penyelenggarapun yang bisa dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut. Penyelenggara terkesan tertutup.
Salah satu penyelenggara BPS yang tidak mau menyebutkan namanya, menolak untuk memberikan keterangan kepada awak media. Padahal kegiatan tersebut cukup bagus untuk merekrut petugas survey.
“Maaf ya, kami tidak bisa memberikan pernyataan, karena publikasi harus Izin pimpinan,” cetus nya kepada wartawan.
Petugas tersebut juga balik bertanya, apakah wawancaranya direkam. Dengan tegas wartawan mengatakan direkam, pasalnya kegiatan ini untuk publik tidak perlu ditutup-tutupi.
Karena dinilai petugas tidak transparan, awak media pun keluar dari ruangan kegiatan.
Ketua Forum Solidaritas Wartawan Rohul (Foswar) Kabupaten Rokan Hulu, Yusrizal Tamrin Tambusai, menyayangkan sikap petugas BPS yang terkesan menutup nutupi kegiatan yang sepantasnya diketahui oleh publik.
“Kegiatan Pemerintah kan tidak harus di tutup-tutupi, karena harus diketahui publik. Untuk Publikasi sendiri sudah diatur pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia dan tentang pers atau Wartawan sudah diatur melalui Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang sudah sah di Republik Indonesia,” tegas Yusrizal.***(Fitri)