Polres Rohil Luncurkan Aplikasi ‘Lacak’, Ini Manfaatnya

Lacak

Rohil(SegmenNews.com)- Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hilir saat ini telah meluncurkan aplikasi Layanan Cepat Tindak Kecelakaan (Lacak). Penciptaan inovasi untuk membuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH, melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Galih Apria S.I.P, SIK, Jum’at (17/2/17) menjelaskan, dengan peluncuran aplikasi publik https://play.google.com/store/apps/details?id=com.oemah.solusion.rohil, diharapkan dapat meningkatan kualitas pelayanannya.

Aplikasi ini dapat di download melalui Play Store yang ada di handphone android, selanjutnya ketik Lacak Polres Rokan Hilir, sitem akan bekerja mendownload aplikasi tersebut, lakukan pendaftaran diri dengan ketik identitas anda yang diminta oleh aplikasi.

Selanjutnya aplikasi menampilkan beberapa menu yang diantaranya, Pintas (Pojok Informasi Lalu-Lintas) yang akan menampilkan segala informasi lalu-lintas yang ada di Polres Rokan Hilir, dari mulai giat pengaturan, pelayanan dan penindakan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Rokan Hilir setiap harinya.

Dilanjutkan dengan menu (informasi Laka-lantas) dimana masyarakat dapat langsung melaporkan kejadian Laka-Lantas, yang diketahui oleh masyarakat melalui aplikasi ini kepada Sat Lantas Polres Rokan Hilir, secara Online.

Laporan akan segera di respon oleh Sat Lantas Polres Rokan Hilir untuk melakukan tindakan dan pertolongan terhadap korban hingga pengamanan pelaku serta barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

Berikutnya Informasi SIM, dengan menu ini masyarakat dapat melakukan pendaftaraa SIM secara Online dan mengetahui lokasi keberadan mobil SIM keliling, menu Informasi Lokasi dan Nomor Telepon, Simulasi Soal Ujian SIM serta Pengaduan dan Saran yang kesemuanya dilakukan secara Online.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat berpartisipasi terutama dalam melaporkan kejadian laka-lantas dikethuinya, selain itu Sat Lantas Polres Rokan Hilir, juga telah melakukan penerapan tilang secara Online dan kepada pelaku pelanggar lalu-lintas dapat segera melakukan pembayaran denda tilangnya melalui ATM,” tutupnya.***(Chandra)