Sikat 30 Tandan Sawit Warga, Gaek 57 Tahun Diringkus

Tersangka dan barang bukti

Inhu(SegmenNews.com)-Rustam Efendi (57), warga Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (16/2/2017), sekitar pukul 18.00 WIB, diringkus polisi. Ia ketahuan tengah melakukan pencurian terhadap tandan buah segar kelapa sawit milik tetangganya, Herman (38).

Penangkapan ini bermula Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, Sodikin (35) mendapat telepon dari Herman yang merupakan abangnya, bahwa di kebun sawit korban ada orang mencuri TBS. Kemudian Sodikin mendatangi kebun sawit tersebut yang terletak di Jalan PTSI, Desa Sungai Dawu.

Sodikin melihat bahwa TBS telah dicuri. Sodikin kemudian melaporkannya ke Polsek Rengat Barat. Atas laporaan tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian dan menangkap tersangka.

Tersangka Rustam Efendi ternyata tidak sendiri, tetapi berdua dengan Syahrial (40), namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Atas kejadian terswbut, korban mengalami kerugian 30 Tandan Buah Sawit diperkirakan Rp800 ribu.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 30 tandan buah kelapa sawit/400 kg, satu buah keranjang rotan, satu unit sepeda motor Suzuki Smas No.Pol BM 6410 BY.***(hasran)