Jakarta(SegmenNews.com)- Meski sudah menjadi terdakwa dalam dua kasus, namun Gubernur DKI Jakarta tak kunjung dinonaktifkan. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap bersikukuh tidak menonaktifkan Ahok.
Tjahjo, Selasa (21/2/17) mengatakan, jika dirinya salah, dia siap menanggung resiko atas keputusannya ini.
“Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri. Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah,” ujarnya di Istana Merdeka.
Kasus yang menjerat Ahok berbeda dengan kasus kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Dalam aturan yang terkait komisi anti rasuah itu, terdakwa dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun langsung ditahan. Seketika itu pula Tjahjo memberhentikan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
“Kalau ini kan baru ada dua kasus yang di Gorontalo dan Pak Ahok. Yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa dan dua-duanya tidak ditahan. Ada multitasfsir menurut tim hukum Kemedagri,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, sudah menyampaikan hasil fatwa Mahkamah Agung kepada Presiden Jokowi. Tjahjo pun mengatakan pada Presiden tetap pada keputusannya tidak menonaktifkan Ahok.
“Saya tugasnya melaporkan, soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau,” ucap politikus PDIP itu.***(liputan6/ran)