Disebut Usulkan Penerima Bansos Rp11,8 Miliar, Terdakwa Korupsi Heru Wahyudi “Meradang”

Terdakwa Heru Wahyudi di samping kanan penasehat hukumnya

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, yang saat ini menjadi terdakwa koruosi dana bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/2/2017), disebut saksi mengusulkan 148 orang penerima dana bansos dengan nilai anggaran Rp11,8 miliar tahun 2012 lalu.

Usai mendengar keterangan ini, terdakwa mengaku heran dan mempertanyakan datangnya angka tersebut kepada saksi.

Pada persidangan, Rabu (22/2/2017), saksi Juni Harmani Sari, Staf Pemberdayaan Pembangunan, yang pada tahun 2012 lalu menjabat sebagai bagian keuangan Setdakab Bengkalis. Pada tahun 2012 ia bertugas di Pokja 7 TAPD yang bertugas melaksanakan proses penganggaran hibah tahun 2012.

Saksi mengaku dari rekap yang diterimanya dari Jamal Abdillah, seluruh anggota DPRD Bengkalia mengajukan usulan nama penerima dana bansos. Untuk terdakwa Heru Wahyudi, yang saat itu anggota DPRD Bengkalis mengajukan sebanyak 148 kelompok dengan nilai dana sebesar Rp11,8 miliar.

Terhadap keterangan saksi ini Juni ini, terdakwa Heru menyatakan keberatan, karena menurutnya, dirinya selaku anggota DPRD saat itu hanya memiliki porsi sebesar Rp3 miliar, namun disebut Rp11,8 miliar.

“Dari mana datangnya itu, sementara porsi saya hanya Rp3 miliar, kok bisa jadi Rp11,8 miliar ujar Heru kepada saksi.

Saksi mengaku hanya sekedar merekap yang ia terima dari Jamal Abdillah, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis.

Atas keberatan itu, majelis hakim meminta terdakwa mempertanyakan hal itu nantinya kepasa Jamal Abdillah ketika diperiksa sebagai saksi nantinya, karena saksi Juni hanya sebagai orang yang menerima rekap, sementara yang menyerahkan adalah Jamal.

“Siapa tahu ada yang dimasuk masukan atas nama terdakwa silahkan saja tanya ke saksi Janal apabila dihadirkan sebagai saksi nantinya,” ujar hakim

Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 juta.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, dana yang dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos seblumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15 juta.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam perkara bansos ini sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.***(segmen02)