Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Divonis 5,6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis di PN Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kurungan, karena terbukti telah terlibat dalam perkara suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD 2015.

Sidang vonis dipimpin oleh hakim Rinaldi Triandiko SH, Kamis (23/2/17) mengatakan, Johar Firdaus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama menjatuhkan 5,6 tahun denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan 3 bulan.

Sebelumnya terdakwa Johar Firdaus dituntut oleh JPU dari KPK dengan 6 tahun penjara dengan dakwaan disebutkan Gubernur Riau menyerahkan uang Rp1,2 miliar melalui Suwarno untuk anggota DPRD.

Pada tanggal 8 September 2014, Johar firdaus melakukan pertemuan dengan Ahmad Kirjauhari dan Riki di Kaffe Lick Latte.

Disana disepakati Johar menerima Rp 155 juta. Beberapa hari kemudian, uang tersebut diantarkan langsung oleh Kirjauhari kerumah Johar Firdaus di komplek Pemda Arengka, Pekanbaru.***(hasran)