Ngaku Plt Kadis yang Bisa Jadikan Kepala Sekolah, PNS Ditipu Rp25 Juta. Namun Ini Akhirnya…

Dumai

Ilustrasi

(SegmenNews.com)-Jajaran Reskrim Polresta Dumai berhasil menangkap Rinaldi alias Bokang (39) penipu dengan modus minta uang dengan mengatasnamakan Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Kota Dumai, Rabu (22/2). Rinaldi alias Bokang, merupakan warga Jalan Air Bersih,Gg.Kusuma No.15D, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (22/2/2017), mengatakan, perbuatan tersangka Rinaldi alias Bokang ini bermua ketika Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB, korban Sumiatin (51), seorang PNS, ditelepon oleh tersangka Rinaldi yang menggaku sebagai H Syafii (Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Dumai).

Tersangka menggatakan, “Sebentar lagi mau pelantikan Kepala Sekolah. Saya yang atur semuanya, kalau mau jadi kepala sekolah, kirimkan uang Rp5 juta”. Kemudian jam 12.00 WIB, korban pergi Ke ATM dan mentrasfer uang Sebesar Rp5.000.000, ke Bank BNI An.Rinaldi No Rek 0461381127. Kemudian sore harinya terlapor menelpon kembali dan mengatakan total uang yang harus Sumiatin kirim untuk mendapatkan jabatan tersebut sebesar Rp25.000.000.

Lalu pukul 16.33 WIB, korban mentrasfer kembali uang sebesar Rp5.000.000 ke rekening yang sama. Kemudian pada hari rabu tanggal 8 Februari 2017, jam 12.25 WIB, atas suruhan tersangka, korban mentrasfer lagi uang sebesar Rp10.000.000 ke rekening yang sama.

Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017, atas suruhan tersangka, korban mentransfer lagi uang sebesar Rp3.000.000 ke rekening yang sama.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017 Pelapor mendatangi rumah saksi (istri H Syafii) dan saat dikonfirmasi saksi menggatakan bahwa H. Syafii tidak pernah menelepon korban supaya mentransfer uang untuk tujuan tersebut.

Atas kejadian tersebut korbab menggalami kerugian Rp23.000.000, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.

Atas laporan ini, Rabu (22/2) sekira pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan di Jalan Tega Lega, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Betsama tersangka diamankan barang bukti antara lain, satu buah cincin emas beserta suratnya dengan harga Rp2.250.000,
satu buah kartu ATM BNI dengan No Rekening 0461381127 dengan sisa Saldo Rp17.557.650, satu buah handphone Samsung lipat warna putih biru, uang yunai Rp3.650.000.***(hasran)