![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/02/IMG-20170227-WA0020.jpg)
Tembilahan (SegmenNews.com)-Har (16) aalah seorang pelajar SMA di Tembilahan, bersama rekannya Gunawan (21)/diringkus polisi karena kedapatan memiliki shabu-shabu. Keduanya sempat mencoba kabur dengan menabrak polisi yang mencegatnya dengan sepeda motor.
Akibat tabrakan tersebut, polisi yang mencegatnya, Brigadir Riky Fernando, mengalami luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Senin (27/2/2017), mengungkapkan, penangkapan bermula, Minggu (26/2/2017), sekitar pukul 10.00 WIB, masyarakat memberi informasi, bahwa tersangja Har sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Pulau Kijang, Kecamatan Reteh menuju Kelurahan Benteng.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Batang, Iptu Harison, memerintahkan Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Fitrianto, untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi, tersangka akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo, Kecamatan Sungai Batang.
Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Parit H Umar, Desa Mugomulyo. Keduanya langsung diberhentikan untuk dilakukan penggeladahan. Namun disaat akan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang, sehingga mengenai lutut sebelah kiri yang mengakibatkan Brigadir Riky Fernando, luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dari bagian sepeda motor tersangka.
Sempat jatuh, kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan badan kedua pelaku berhasil ditemukan barang berupa bukti dua paket kecil shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang berada di dalam bungkus rokok di kantong sebelah kiri pelaku Gunawan dan dua unit handphone merek Nokia warna merah dan hitam yang disita dari kantong kedua tersangka.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Candra, yang beralamat di Parit 4 Jalan Kalimantan, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, namun ketika rumah pelaku Candra didatangi, pelaku sudah tidak berada di rumah lagi, diduga pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas sampai dirumahnya. Saat rumah pelaku Candra tersebut digeledah, tidak ditemukan barang bukti lain.
Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(hasran)
,