Kapolda Riau Siap Sikat 119 PKS yang Tidak Memiliki Kebun Sawit

Komisi A DPRD Riau dengar poendapat dengan Kapolda Riau, Kajati, Kanwil Pajak dan lainnya

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Kapolda Riau Irjend Pol Zulkarnain Adinegara berjanji akan menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan DPRD
Riau. Terutama terhadap 119 PKS yang tidak memiliki kebun sawit, akan tetapi membeli sawit dari kawasan hutan.

“119 PKS tidak ada kebun berikan kepada kami. Akan kami buat surat edarat dan maklumat hukum, akan saya larang membeli sawit yang ditanam dikawasan hutan, kalau
membandel, kami tindak,” tegas Kapolda Riau saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Riau, Rabu (1/3/2017).

Kapolda sendiri merasa heran, PKS tidak mengikuti aturan masih berdiri. “Hebat kali, jangan-jangan punya pejabat pula nanti, kita lihat saja nanti. Kalau kita bersatu
saya yakin pak kajati cepat P21 nya,” kata Kapolda.

Jika bukti dan fakta sudah lengkap, Kapolda akan mengarahkan Polres-Polres untuk menegakkan hukum diwilayah mereka masing-masing. Akan tetapi, tak hanya pidana, harus
ada masukan ke Negara. “Kalau kita bersatu pasti bisa. Kita siap membantu,” tegas Kapolda.
Sebelumnya Ketua Pansus Monitoring, Suhardiman Amby memaparkan, hasil pengecekan dilapangan, total perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan berjumlah 574
perusahaan luas garapan mencapai 2 juta hektar lebih. Jika ditambah dengan kawasan hutan yang ada 5,4 juta hektar, setelah dihitung, terdapat tanaman kebun sawit 4,2 juta hektar. Setelah dikurangi, ada 1,8 juta hektar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan yang tidak memiliki izin apapun.
“Jumlah pabrik kelapa sawit 288, ada 119 PKS yang memiliki pabrik, tetapi tidak memiliki kebun. Sementara kapasitas operasionalnya bisa 45 ton bahkan 60 ton perjam. Nah darimana buahnya?. Pabrik-pabrik inilah yang masuk menggunakan 1,8 juta hektar kawasan hutan tadi. Dampaknya, ketika panas akan datang asap, dan ketika hujan akan datang banjir,” papar Suhardiman.

Modus cara kerja pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun menggunakan izin yang diberikan oleh para bupati untuk menebang.

Parahnya lagi, menurut Suhardiman Amby, dari hasil dengar pendapat dengan Kanwil Pajak Provinsi Riau-Kepri, ditemukan dari 513 perusahaan perkebunan yang terdaftar di Disbun Riau dan 58 perusahaan kehutanan hanya 104 perusahaan yang terdaftar sebagai penyumbang pajak.

Untuk tahun 2015 memiliki target pajak kurang lebih Rp 24 triliun. Sementara kontribusi perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan
sekitar 40 persen atau Rp 96 triliun.

Padahal potensi pajak untuk industri perkebunan dan kehutanan yang sudah dianalisis Pansus ada kurang lebih 312 triliun pertahunnya, belum termasuk Migas yang
berpotensi lebih besar.

“Kami minta Perpajakan aktif dan agresif menggali potensi pajak ini untuk Negara,” kata Suhardiman.***(hasran)