Polres Pelalawan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Handphone

Polres Pelalawan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Handphone

Pelalawan(SegmenNews.com)- Polres Pelalawan musnahkan barang bukti 430 handphone berbagai merk, Rabu (1/3/17).

Barang bukti pelanggaran tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi tersebut dihancurkan menggunakan eskavator, dari 441 barang bukti, 430 dimusnahkan, sisanya sebagai barang bukti 9 unit di persidangan.

Barang bukti ratusan handphone diamankan dari tangan tersangka Aldio dan Budi, sementara pemilik di Batam Abeng masih buron.

Penangkapan bermula saat jajaran Polsek Ukui melakukan razia, Rabu (30/11/16) lalu sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, melakukan pemeriksaan mobil travel dari arah Tembilahan menuju Pekanbaru.

Didalam mobil ditemukan ratusan handphone berbagai merek, dari pengakuan 3 tersangka saat itu, Aldio memiliki 192 unit, Budi 168 Unit dan Riki 81 unit. Namun sayangnya saat pemeriksaan Riki berhasil melarikan diri.

Polres Pelalawan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Handphone

Dari pengembangan kepolisian diketahui handphone tersebut berasal dari Kota Batam pemilik Abeng.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan mengaku diberi upah Rp 2 juta per orang oleh pemilik Abeng, untuk mengantarkan barang ke Pekanbaru.

Namun sayangnya, saat kepolisian memburu Abeng ke Batam, polisi tidak berhasil menangkap pemilik handphone.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Humas Polres mengatakan, handphone tersebut tanpa dilengkapi parameter elektrik/ elektronik persyaratan keselamatan dan atau persyaratan electronic compatibility yang sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI), atau ditetapkan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.

Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertifikasi alat dan perangkat Telekomunikasi.

Pasal yang diterapkan: Pasal 8(1)a , j JO pasal 62(1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 6(1) jo 104 UU RI no 07 th 2014 tentang Perdagangan, Pasal 52 jo Pasal 32 (1) UU no 36 th 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 Tentang Sertifikasi alat dan perangkat Telekomunikasi.***(Chairul)