Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, ZY, yang juga mantan Kabag TU BPN Provinsi Riau, Rabu (8/3/2017), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelumnya ZY ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014 lalu, terkait korupsi penerbitan sertifikat untuk perorangan pada hutan lindung Tesso Nilo seluas 511,3 hektare.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta SH, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan SH, mengungkapkan, ZY terakhir diketahui menjabat Kabag TU Kanwil BPN Provinsi Riau, namun belakangan telah mengajukan pensiun dini.
Lebih lanjut dikatakannya, ZY dijadikan tersangka tindak pidana korupsi pelepasan dan penerbitan sertifikat hak milik dalam kawasan Hutan Lindung Teso Nilo, Kampar, seluas 5.113.000 m2 yang jadi milik pribadi.
ZY ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Hari ini penyidikan dan pemberkasan sudah 98 persen, tinggal pemeriksaan terhadap tersangka, saat ini konfirmasi terhadap bukti baru.
“Karena itu kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam waktu dekat akan ke tahap penuntutan,” ujarnya.