Terbitkan Sertifikat Hutan Lindung Teso Nilo, Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan Jaksa

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan alat bukti. Saksi ahli ada enam orang, yakni dari BPKP, ahli keuangan negara, ahli kehutanan, kampus dll.

Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan Jaksa

“Penyidik sudah melakukan penyitaan bukti surat dan penyitaan kawasan perkebunan seluas 511 hektate yang berasal dari kawasan hutan Tesso Nilo. Ada perkebunan kelapa sawit sebanyak 271 persil tanah sudah dalam penguasaan penyidik sepenuhnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP dan ahli ekonomi total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini sebesar Rp17.454.240.000.

Terdiri dari nilai hutan yang menjadi aset negara nilai tahun perolehan Rp2 mukiar lebih, kemudian kerugian dari hasil pengelolaan terhadap lahan yang mestinya milik negara sebesar Rp15 milia.

“Namun kerugian negara ini sudah bisa kita selamatkan dengan telah diamankannya tanah dan sertifikat lahan tersebut,” ujarnya.

Selain tersangka ZY, tim penyidik menurut Sugeng, juga sudah gelar perkara untuk mengetahui apakah tersangka sendiri atau bersama-sama. Dari barang bukti, penyidik sepakat bahwa tersangka bersama-sama dengan pelaku lain.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, saat ini sudah ditetapka lima orang tersangka baru. Yakni Hn, Ketua Panitia penerbitab sertifikat Kantor BPN Kampar, Arn, Sekretaris Panitia, SB, Ee dan RZ masing-masing sebagai anggota panitia.

Selain lima orang ini menurut Sugeng, mestinya ada tersangka lainnya yakni ET, juga panitia, namun yang bersangkutan sudah meniggal dunia.

Sementara JS, pemilik 217/persil lahan tersebut menurut Sugeng, saat inu sudah ditetapkan sebagai tersangka ileh Pebyidik BKSDA dalam perkara perambahan hutan di Tesso Nilo, yang berkasnya akan segera P21.

Terhadap para tersangka ini, penyidik menjerat dengan pasal
2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(hasran)