Kampar (SegmenNews.com)-Jajaran Polsek Kampar meringkus UM seorang wanita (32) dan dua laki-laki, AN (40) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan RZ (52) warga Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

UM diketahui sebagai pemilik shabu-shabu yang akan diantar oleh dua tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (9/3/2017), mengungkapkan, penangkapan berawal pada Rabu malam (8/3/2017), ketika anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut ada seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AN yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba. petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket shabu-shabu, saat diinterogasi pelaku mengatakan kalau dirinya disuruh oleh oleh tersangka UM untuk mengantarkan kepada seseorang di jalur I Desa Mekar Jaya namun keburu ditangkap.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UM, dari tangannya ditemukan 3 paket shabu- shabu beserta barang bukti lainnya.
Tidak selesai sampai disitu, petugas mendapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka RZ, tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya.
ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU no nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***(hasran)