Dugaan Permintaan Uang ke Terdakwa Korupsi, Kejati Riau Segera Periksa Kajari Meranti

Seperti diberitakan, Terdakwa korupsi dana bantuan sosial untuk Yayasan Meranti Bangkit, Prof Yohanes Umar, mengaku dimintai uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meranti, Suwarjana SH

Pengakuan ini disampaikan Yohanes Umar dalam pledoinya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).

Lebih lanjut dikatakan, Yohanes, perkara ini sebagai dampak tidak dipenuhinya permintaan uang oleh Kajari Meranti.

Diceritakannya, permintaan uang tersebut berawal dari adanya sms dari Erhami, pada Bulan Agustus 2016, yang menyebutkan Kasi Pidsus Kejari Meranti, Roy Musino, meminta nomor Yohanes. Yohanes kemudian mempersilahkannya. Erhami kemudian meng sms kan nomor Roy Modino kepada Yohanes dan nomor Yohanse di sms kan kepada Roy Modino.

Yohanes kemudian menghubungi Roy Modino. Roy mengatakan pak Kajari, Suwarjana, mau bicara. Roy kemudian meng sms kan nomor Kajari Meranti kepada Yohanes.

Kemudian Yohanes menghubungi Kajari Meranti, Suwarjana. Tak lupa Yohanes mengatakan dapat nomor Kajari dari Roy Mudino.

Kajari Meranti, menurut Yohanes mengatakan, akan mengkerucutkan penanganan perkara Yayasan Meranti Bangkit kepada satu orang saja. Karena itu Kajari meminta bantuan sejumlah uang dengan alasan ada Jamwas dari Jakarta yang datang.

Mendengar ini, Yohanes, mengatakan akan membicarakan dulu dengan teman-temannya. Kemudian Yojanes menghubungi rekan-rekannya yang merupakan tim ahli pada Yayasan Meranti Bangkit, menyampaikan permintaan bantuan Kajari Meranti tersebut. Namun rekan-rekan Yohanes tidak memberikan tanggapan yang berarti.

Meski demikian, atas inisiatif sendiri, Yohanes kemudian menghubungi Kajari Meranti dan mengatakan hanya ada uang sebanyak Rp7,5 juta. Lalu dijawab oke oleh Kajari dan menyuruh untuk mentransferkan uang tersebut kepada rekening istri Kajari.