Dugaan Permintaan Uang ke Terdakwa Korupsi, Kejati Riau Segera Periksa Kajari Meranti

Sekitar 11 Agustus 2016, Kajari mengirimkan nomor rekening istrinya atas nama Siti Nurul Ismawati. Sekitar pukul 17.00 WIB, uang tersebut ditransfer. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kajari Meranti menghubungi Yohanes, mengatakan uang tersebut tidak cukup, sehingga meminta Yohanes mentranfer lagi sebesar Rp5 juta.

Yohanes mengaku tidak punya uang, lalu dijawab oleh Kajari Meranti, “Masa uang segitu aja tidak punya. Kalau begitu genapkan saja jadi Rp10 juta,”.

Yohanes mengaku kemudian mencarikan pinjaman tambahan dana sebesar Rp2,5 juta. Setelah dapat, dirinya kemudian mentransfer kembali ke rekening istri Kajari atas nama Siti Nurul Ismawati.

Keesokan harinya, Tanggal 12 Agustus 2016,/Kajari Meranti menghubungi Yohanes kembali dan mengatakan berapa kesanggupan dari rekan-rekan Yohanes untuk perkara tersebut. “Saat itu saya belum bisa jawab karena akan disampaikan kepada rekan-rekan saya. Namun karena teman-teman tidak ada jaqaban, maka sayapun me non aktifkan handphone saya agar Kajari tidak bisa menghubungi saya, karena saya anggap kelakuan Kajari ini sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian Yohanes mengaktifkan kembali handphonenya dan menemukan beberapa kali panggilan dari Kajari Meranti.

Pada bulan September 2016, Yohanes dipanggil oleh Roy Modino untuk diperiksa. Pada pemeriksaan tersebut lanjut Yohanes, Roy Mudiono menanyakan soal dana Rp110 juta yang ditransfer dari Yayasan Meranti Bangkit ke Pekanbaru. Dan dijawab dana tersebut untuk dibagikan kepada tenaga ahli yang membuat proposal sebagai dana uang lelah kepada sembilan orang.

Pada kesempatan tersebut ada perkataan Roy Mudino yang menyebutkan beberapa kali bahwa “Kalau ingin dibantu, bantu juga kami”. Namun hal ini tidak digubris oleh Yohanes.

Hingga akhirnya menjadi perkata dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan saat ini di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.***(segmen02)