Suap APBD Riau, Bupati Rohul Suparman Dituntut 4,6 Tahun, Johar Firdaus 6 Tahun

Suparman dan Johar Firdaus saat dipersidangan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan kedua terdakwa suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Johar Firdaus (mantan ketua DPRD Riau) dan Suparman (Bupati Rokan Hulu non aktif) secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Tri Mulyono, Alandika Putra dan Tri Anggoro Mukti di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/1/17) menuntut terdakwa 1, Johar Firdaus dengan 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sementara terdakwa 2, Suparman dituntut 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Masing masing terdakwa didenda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan pengganti.

Pidana tambahan kepada ke 2 terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok, dan menetapkan agar barang bukti dipergunakan dalam perkara lain khususnya 1 unit kendaraan roda 4 berwana siver metalik merk toyota Yaris.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH, Jaksa KPK juga menyampaikan hal hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa telah menciptakan pemerintahan daerah yang koruptif, perbuatan terdakwa bertentangan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa telah menciderai masyarakat.

Sementara yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

Dijelaskan Jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, Johar Firdaus bersama Suparman dalam perbuatan menerima janji,
terkait pemberian sejumlah uang untuk sejumlah anggota DPRD Riau, menerima janji pemberian sejumlah uang dan janji perpanjangan penggunaan kendaraan dinas, serta perbuatan menerima hadiah Rp900 juta pada tanggal 1 September 2014 dari Anas Maamun (mantan Gubernur Riau).

Janji tersebut untuk mempercepatan pembahasan dan persetujuan RAPBD-P 2014 dan 2015, dimana terdakwa 1 Johar Firdaus telah menerima Rp155 juta. Johar dan Suparman mengetahui bahwa perbuatannya, menerima janji dan hadiah dari Anas Maamun guna mempercepat dan persetujuan bersama RAPBD 2014/2015.

Merupakan bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 da 6 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Dan juga bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPRD Riau periode tahun 2009 sampai 2014 untuk mematuhi tata tertib etis DPRD, dilarang menerima gratifikasi dan korupsi sebagaimana diatur pasal 182 ayat 1 jucnto, pasal 129 juncto, pasal 22 ayat 3 peraturan DPRD Riau nomor 07 tahun 2013, tentang perubahan dan aturan DPRD nomor 10 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau.

“Terdakwa tidak dapat lepas dari pidana dengan dalih apapun berdasarkan fakta, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan bentuk kesengajaan para terdakwa.
Selama persidangan berlangsung tidak ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana para diri terdakwa, sebagaimana diatur dengan UU Pidana, sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya,” kata Jaksa.***(hasran)