Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/3/2017), menahan Syafruddin MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2015- Februari 2017. Ia yang belum genap non job sebulan lalu ini disangkakan meminta uang kepada kontraktor Rp210 juta, dengan janji akan memberi proyek kepada kontraktor tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, didampingi Kasi Penkum dan Humas Muspidawan, di sela-sela penahanan mengatakan, penyidik menjerat tersangka sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, jo pasal Pasal 11, jo pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disebutkannya, penahanan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya permintaan uang oleh kepala dinas kepada kontraktor sekitar Februari 2017 lalu.
Laporan ini langsung ditindak dilanjuti dan diperoleh bukti bahwa Kepala Dinas menerima janji dari kontraktor sebesar Rp210 juta dengan iming-iming akan dikasih proyek, jika tidak dikasih maka kontraktor tersebut tidak dapat proyek.
Kontraktor kemudian memberikan uang baik melalui tranfer rekening maupun secara langsung. Uang yang ditransfer ke rekening honorer tersangka sebagai penampung dilakukan lima kali, yakni, tanggal 30 September 2016 sebesar Rp10 juta melalui rekening honorernya, tanggal 30 September melalui Bank Mandiri Rp40 juta, tanggal 30 September Rp10 juta, tanggal 30 September lagi sebesar Rp50 juta dan terakhir tanggal 13 Oktober Rp10 juta.
Setelah uang tersebut ditransger, namun kenyataannya, kontraktor tersebut tidak mendapat proyek. Proyek tersebut kenyataannya diberikan kepada orang lain.***(hasran)