Beli Sabu Rp1,6 Juta, Tiga Warga Kuansing Ditangkap

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tiga warga Kuantan Singingi ditangkap karena memiliki paket shabu-shabu seharga Rp1,6 juta.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (16/3/2017), mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap yakni Dedi Agustian (30), warga Desa Muara Sintajo, Kecamatan Sintanjo Raya,
Yudimansyah Bin Adi Warman Als Yudi (33), dan Mauluddi (35), warga Dusun Lahan Mulia Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan ketiga tersangka bermula Rabu (15/3/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing memperoleh info dari masyarakat, sering transaksi Narkoba di daerah Kampung Berhala, Desa Kampung Baru, Kecamatan Sintajo Raya,

Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pada jam 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Agustian tanpa perlawanan dan ditemukan padanya satu paket kecil pelastik bening diduga berisikan kristal diduga sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap pelaku bahwa barang bukti berasal dari Yudi. Lalu Tim Opsnal dipimpin Kasat Narkoba pada jam 22.30 WIB menangkap Yudi dan saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp600.000

Setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa barang sabu diperoleh dari Ludi dengan cara tersangka membeli seminggu yg lalu sebanyak satu Jie seharga Rp1.600.000.

Kemudian pada pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ludi dan mengaku memperoleh barang bujti dari Riki Kadut (DPO), selanjutnya terhadap pelaku dan BB yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan selanjutnya.***(hasran)