Dinilai Korupsi Aset Desa, Kades Beringin Jaya Divonis Empat Tahun Penjara

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Desa Beringin Jaya, Budi Purnomo, Jumat (17/3/2017), divonis selama empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi aset desa.

Vonis ini dibacakan majelis hajim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Budi Purnomo membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp335 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Afrianto SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun 10 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp621 juta, jika tidak dikembalikan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun lima bulan.

Pada vonis, ini hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sebelumnya, JPU mendakwa Budi Purnomo telah menyelewengkan aset aset milik desa yang dipimpinnya. Adapun lahan lahan milik desa tersebut, di antaranya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.

Selain itu, penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.

Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta. Terdakwa juga melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, negara melalui pemerintahan desa telah dirugikan sebesar Rp 621 juta.***(Rifai)