Diperiksa 5 Jam, Jaksa Tahan Oknum PNS Rohul Tersangka Korupsi Bimtek

Rohul(SegmenNews.com)- Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Kejaksaan Negeri PasirPangaraian Rokan Hulu menahan salah satu oknum PNS, AKA, Selasa (22/3/17) sekitar pukul 21.00 WIB malam. AKA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tiket pesawat pada kegiatan Bimtek aparat desa tahun 2015 lalu.

Kasi Intel Kejari Rohul, Agus Kurniawan SH, Rabu (22/3/1) mengatakan penahanan tersangka untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.

Tersangka AKA ditahan setelah dicerca dengan 50 pertanyaan selama 5 jam. Tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Klas II Pasir Pangaraian untuk 20 hari kedepan.

AKA merupakan salah satu tersangka dugaan kasus mark-up tiket pesawat pada kegiatan Bimtek aparat desa tahun 2015 lalu. Dimana sebagian aparat desa berangkat ke Batam dan Yogyakarta.

“Saat itu, AKA masih menjabat sebagai Kabid pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 250 juta,” ungkap Agus.