Ditegaskan Tjahyo, selanjutnya akan dilayangkan surat panggilan kedua, jika tidak juga datang maka, akan dilakukan pemanggilan ke tiga disertai dengan penjemputan.
Sementara itu, tersangka kedua, FU dalam waktu dekat juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui kedua tersangka diduga melakukan Mark Up tiket pesawat pada kegiatan Bimtek aparat desa ke Batam dan Yokyakarta pada tahun 2015 lalu.
Akibatnya, taksiran sementara negara dirugikan sekitar Rp250 juta.***(Fitri)