DPRD Riau Paripurna LKPj Gubernur tahun 2016 dan Pendapat Ranperda Keolahragaan, Berikut Lengkapnya

Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Provinsi Riau melaksanakan tiga agenda Paripurna sekaligus, Kamis (23/3/17). Paripurna diikuti oleh 40 dari 65 anggota dewan, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rahman, Forkopimda dan pejabat lainnya.

PRD Provinsi Riau melaksanakan tiga agenda Paripurna sekaligus, Kamis (23/3/17). Paripurna diikuti oleh 40 dari 65 anggota dewan, Gubernur
Riau, H Arsyadjuliandi Rahman, Forkopimda dan pejabat lainnya.

Tiga Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Riau, Dra Hj Septina Primawati MM didampingi Wakil Ketua, Ir Noviwaldy Jusman, Manahara Manurung dan Sunaryo yakni:
1- Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Riau tahun anggaran 2016.
2- Penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang penyelenggaraan keolahragaan sekaligus pembentukan Pansus
3- Pengumuman Reses masa sidang 1 Januari-April.

Setelah dipersilahkan oleh Ketua DPRD Septina. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman menyampaikan LKPj tahun 2016, bahwa Pemprov Riau berjalan dengan baik, kinerja
pemerintah daerah tahun 2016 telah menunjukkan trend yang positif dan meningkat dari tahun sebelumnya, yang merupakan hasil kerjasama semua pihak baik pemerintah,
daerah, dunia usaha, masyarakat dan pimpinan DPRD.

Gubri memaparkan, peningkatan penduduk Provinsi Riau pada tahun 2016 hingga 2,47 persen dari 6.344.402 penduduk jiwa tahun 2015 lalu, menjadi 6.500.971 jiwa tahun
2016, pertumbuhan penduduk ini merupakan tertinggi di Indonesia. Sementara jumlah penduduk miskin mengalami penurunan, berdasarkan data BPS Riau pada September 2015
jumlah penduduk miskin di Riau 562.920 jiwa atau 8,82 persen, sedangkan bulan September 2016 hanya 7,67 persen.

Sementara persentase penduduk miskin di pedesaan 9,95 persen sedangkan diperkotaan 7,05 persen. Distribusi ini mengalami pergeseran pada September tahun 2016 dimana
persentase penduduk miskin pedesaan turun menjadi 8,51 persen atau perkotaan turun menjadi 6,38 persen.

Dalam tahun 2016 goncangan ekonomi global serta keadaan ekonomi Nasional masih mempengaruhi perekonomian Provinsi Riau, dalam lingkup industri dan pertanian goncangan
harga migas dan melemahnya harga komoditas perkebunan, masih mempengaruhi pendapatan masyarakat. Hal ini terlihat dari kenaikan pendapatan perkapital penduduk yang
tidak terlalu besar yaitu dari 102,79 juta rupiah pada tahun 2015, menjadi 14,96 juta padat tahun 2016.

“Kedepan kami tetap mengharapkan kerjasama dan dukungan lembaga dewan, dan semua pihak, agar penanggulangan masalah kemiskinan penduduk Riau terus menjadi perhatian
kita bersama. Kita harus terus melakukan upaya upaya untuk memperkuat ekonomi masyarakat, sehinga dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi,” ujar Gubri.

Untuk itupula, diperlukan memperluas lapangan kerja, kegiatan ekonomi industri kecil, padat karya serta memperhatikan peningkatan pendapatan petani melalui pembenahan
instruktur pasar, dan peningkatan kualitas komoditi pertanian secara luas.

Gubri mengatakan Provinsi Riau patut bersukur, karena masih bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Riau hanya 0,22 persen,
sedangkan tahun 2016 dapat ditingkatkan menjadi 2,23 persen. Dari sisi produksi pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor pengadaan listrik dan gas sebesar 1352 persen
dan dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 5,38 persen.

Pertembuhan terjadi pada seluruh lapangan usaha, kecuali pada sektor pertambangan dan penggalian yang mengalami kontraksi minus 4,22 persen, pengadaan air minus 0,45
persen dan administrasi pemerintahan minus 0,30 persen. Adanya kontraksi dari sektor pertambangan dan penggalian disebabkan oleh menurunnya secara siknifikan dari
produksi Migas dari 11164 barel pada tahun 2015 menjadi 74980 ribu barel tahun 2016.

Dari sumber pertumbuhan ekonomi Riau tahun 2016, industri pengolahan memiliki pertumbuhan tertinggi sebesar 1,30 persen, diikuti pertanian, kehutanan dan perikanan
sebesar 0,97 persen, perdagangan, reparasi mobil dan lainnya sebesar 0,42 persen, dan konsumsi sebesar 0,38 persen. Pertumbuhan disektor pertanian yang relatif rendah
dipengaruhi oleh turunnya harga komoditi kelapa sawit dan karet dipasar Internasional.

Sementara untuk pendapatan asli daerah dana perimbangan dan lain-lain tahun 2016, hanya dapat direalisasikan sebesar Rp6,9 triliun dari target sebesar Rp7,2 triliun
atau 95,88 persen. Pada tahun 2016 PAD sedikit menurun dari target Rp3,4 triliun hanya teralisasi Rp3,1 triliun atau 88,94 persen. Hal ini disebabkan karena tidak
tercapainya target pajak daerah dan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Tidak tercapainya target pajak daerah, sebagian besar berasal dari pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor. Sementara pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang
dipisahkan, ditargetkan Rp218,6 miliar, terealisasi hanya Rp83,3 miliar lebih atau 38,12 persen. Salahsatu penyebabnya berasal dari tidak tercapainya target pendapatan
dari inviden Bank Riau Kepri. Hal ini berkaitan dengan berubahnya proporsi pemegang saham karena adanya penambahan penyandang modal dari kabupaten/kota sebesar, Kota
Batam dan kabupaten Kepulauan Meranti.

*Pendapat Kepala Daerah Terhadap Raperda Keolahragaan*

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman menyampaikan laporannya

Usai penyampaikan LKPJ Gubernur Riau tahun anggaran 2016. Ketua DPRD Septina mempersilahkan Gubri kembali menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap Raperda Prakarsa
DPRD Provinsi Riau tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Dikatakan Gubri Asyadjuliandi Rahman, Pemprov Riau memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah mengusulkan Ranperda keolahragaan ini. Ranperda ini
diharapkan dapat mengisi kekosongan pengaturan keolahragaan di Provinsi Riau. Peraturan daerah adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan
bersama kepala daerah Riau maupun Kabupaten/Kota.

Kewenangan pembentukan Perda telah diamanatkan pada pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Keolahragaan metupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas dan wewenang dan tanggungjawab pemerintahan daerah sebagaiman ditetapkan dalam UU nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah. Oleh sebab itu Raperda Keolahragaan ini dapat memulai kebutuhan dan permasalahan keolahragaan saat ini dan akan datang. Penanganan
keolahragaan tidak lagi dapat ditangani sekedarnya, tapi harus dikelola secara profesional.

Olahraga merupakan bagian dari proses dan tujuan pencapaian daerah, sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan masyarakat harus ditempatkan pada
kedudukan yang jelas dan dengan sistem hukum nasional. Termasuk peraturan daerah yang merupakan bagian dari sistem tersebut.

Pengaturan keolahragaan merupakan subsistem dari keolahragaan nasional saling terkait, terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan
nasional. Subsistem dimaksud yakni, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, pelaku olahraga dan peranan masyarakat dalam penyelenggaran olahraga termasuk
sarana dan prasarana olahraga serta pembiayaan. Diakhir penyampaian, Gubri berharap Perda Olahraga segera ditetapkan.

*Anggota Pansus*

Usai mendengarkan pendapat Gubernur Riau terhadap Raperda Keolahragaan. Ketua DPRD Septina Primawati melanjutkan dengan pembacaan anggota Pansus:
Terpilih sebagai ketua Pansus Ranperda Keolahragaan adalah:
Ketua : Markarius Anwar
Wakil Ketua : Edi A M Yatim

Anggota:
1- H Masnur SH ( fraksi Golkar)
2- Ramos Tedi Sianturi (Golkar)
3- Yulisman SSi (Golkar)
4- Kordias Pasaribu SSi (PDI-P)
5- Ever tenger Sunaga (PDI-P)
6- Hj.Maghdalisti (Demokrat)
7- Edi A Muhammad Yatim Ssos (Demokrat)
8- Ade Hartati (PAN)
9- Bagus Santoso (PAN)
10- Markarius Anwar (Gerindra Sejahtera)
11- Adrian (Gerindra)
12- H Rosfian MM (PKB)
13- Husaimi Hamidi (PPP)
14- H M Adil NasdeM hanura
Penanggungjawab administrasi adalah, Sekretaris Dewan, Drs Khaharuddin.

*Reses*
Septina Primawati Rusli juga mengumumkan ketentuan perundang-undangan, masa sidang Januari-April 2016, anggota dewan akan melakukan reses didaerah pemilihan masing-
masing, dimulai tanggal 24-29 Maret 2017, atau selama 6 hari. kemudian akan kembali masuk kerja dan menjalankan aktifitas kembali di DPRD Riau pada tanggal 30 Maret.

salah tujuan angota DPRD melakukan reses adalah, penyerapan aspirasi masyarakat daerah pemilihan , kemudian dari hasil penyerapan aspirasi tersebut, masing-masing
anggota dewan akan membuat laporan dan dilaporkan kepada pimpinan dewan dilanjutkan dalam rapat paripurna, akan akan diserahkan kepada Gubernur Riau dalam pertimbangan
pembangunan daerah.

“Reses itu sebagai wujud pertanggungjawaban sebagai dewan terhadap daerah pemilihan mereka,” ujar Septina. Usai melangsungkan tiga paripurna sekaligurs, Septina
menutup sidang.***(Advertorial)