Selanjutnya korban disuruh tersangka pulang untuk mengganti baju dan korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun juga.
Pada saat korban sedang mengganti baju, ibu korban merasa curiga melihat celana dalam korban dalam keadaan basah, dan ibu korban menanyakan kepada korban ” Kenapa Celana Dalam Adek Basah? ” dan korban langsung menjelaskan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Karena merasa tidak senang, ibu korban langsung membawa korban ke Polsek Bangko Pusako untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pada pkl 11.30 WIB, anggota Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Bangko Pusako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***(hasran)