Pekanbaru (SegmenNews.com)-Selain menahan mantan kadis PU Kabupaten Rohil, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Rohil sebesar Rp535 miliar lebih.
Tersangka baru tersebut yakni MB, pimpinan lapangan atau Manager Lapangan dari pihak lapangan manajemen kontruksi, atau pengawas kegiatan.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, disela-sela penahanan mantan Kadis PU Rohil, Ibus Kasri, Rabu (29/3/2017).
Dikatakannya, berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, diketahui MB bersama-sama dengan tersangka Ibus Kasri membuat item yang tidak dikerjakan oleh PT Waskita Karya pada proyek pembangunan Jembatan Pedamaran tersebut, yakni adanya item pemasangan 77 tiang pancang.
Akibatnya dari sebesar Rp2,6 miliar yabg tidak ada item pekerjaaannya tersebut dibayarkan oleh Pemda ke PT Waskita Karya, sehingga menguntungkan korporasi dan merugikan negara.