“Saat ini penyidikan terhadap tersangka MB ini masih terus didalami,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya sudah melakukan recoveri terhadap kerugian negara tersebut, dan saat ini kerugian negara tersebut sudah dikembalilan oleh PT Waskita Karya sebesar Rp2,6 miliar dan sudah disita dan disimpan pada rekening penyimpanan barang bukti, yakni rekening BRI.
Pengawas MB, segera dilakukan penyidikan bersama IK.
Kerugian negara sudah disita dari PT Waskita Karya, sudah dikembalikan uanh Rp2,6 miliar pada rekening penampungan barang bukti di BRI.
Atas perbuatan yersangka, juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP, jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hasran)