Polres Meranti Ringkus Tiga Tersangka Ilegal Logging

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Aparat Polres Kepulauan Meranti meringkus tiga tersangka yang melakukan perambahan hutan tanpa izin di areal hutan Sungai Jabi, Desa Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Petugas mengamankan barang bukti kayu ilegal

Tiga tersangka masing-masing, Saifuddin (39), Wamar Yunus (32), warga Jalan Sentosa, Sei Kulu, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Rusman (41), warga Jalan Tanjung Katung, Desa Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Sabtu (1/4/2017), mengungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi aktifitas illegal loging di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Atas dasar info tersebut, Minggu (26/3/2017) Unit Tipiter Sat Reskrim melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP yang berada Di dalam areal hutan Sungai Jabi, Desa Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan adanya tumpukan kayu olahan/ gergajian sebanyak lebih kurang 15 Tan (21 M3) berbagai bentuk dan ukuran.

Selanjutnya tim masuk menyusuri hutan dan ditemukan tiga orang pelaku yang sedang mengangkut kayu olahan daro dalam hutan. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lbh lanjut.

Rabu (29/3/2017) Tim kembali menuju ke TKP penemuan kayu untuk mengevakuasi barang bukti, namun karena medan yang berat dan ditambah harus mengikuti pasang surut air, maka barang bukti baru berhasil ditarik seluruhnya pada hari Jumat dini hari tanggal 31 Maret 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka bahwa kayu-kayu tersebut merupakan milik Sayuti (DPO). Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka bertugas mengangkut kayu dari lokasi penebangan menuju penumpukan yang berada di tepi sungai.***(hasran)