Pekanbaru (SegmenNews.com)-Enam terdakwa korupsi dana multi media di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, hanya dituntut selama satu tahun empat bulan penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek multimedia.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntuy Umum dari Krjaksaan Negeri Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (3/4/2017).
Enam terdakwa tersebut yakni, Tengku Fadil Jaafar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melanggar 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999.
Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan. Untuk kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.