Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tuntutan yang relatif ringan untuk tersangka korupsi terus diberikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini mantan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Dumai, Rojali Umar, dituntut selama satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai ia beserta, Syahdi, PPTK dan Samsul Rizal, distributor pengadaan buku dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan buku.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Dumai, Andriansyah SH, Dewa Awatara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (4/4/2017). Jaksa menilai ketiha terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Rojali Umar dan Syahdi membayar denda Rp50 juta atau subsider 5 bulan. Terdakwa Syamsul Rizal tuntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang meringankan menurut Jaksa Penuntut Umum antara lain, ketiganya sudah mengembalikan dengan menitipkan uang kerugian negara.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yosi Madagi SH, Zamrud SH dan Rajab SH meminta waktu sepekan mengajukan pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.
Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 juta lebih.***(hasran)






