Anak Gugat Orangtua Kembali Terjadi di Indonesia

Jakarta(SegmenNews.com)- Anak menggugat ke orangtuanya hingga miliaran rupiah tak hanya terjadi di daerah Jawa Barat.

Di Jakarta Utara, tepatnya di kawasan Penjaringan, seorang anak dan pasangannya kompak menggugat sang ayah, hingga Rp 10 miliar.

Kasusnya kini sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan oleh Johanes (60) selaku tergugat oleh anak dan menantunya, Jessica dan Robert.

Johanes mengakui dirinya saat ini dipidanakan anak dan menantunya itu, terkait kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar.

“SHM senilai Rp 4 miliar itu masih disimpan oleh saya sebagai ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan itu saya yang buat untuk anak saya (Jessica) mas. Saya ini hanya mau hidup tenang di umur saya yang sudah 60 tahun. Ya tapi jadinya begini. Saya juga tidak tahu, bisa jadi begini masalahnya. Malah anak-menantu ini melaporkan dan menyeret saya ke kasus ini (Penggelapan SHM). Bahkan menggugat saya Rp 10 miliar,” paparnya, Rabu (5/4/2017).

Johanes, mengakui penyesalannya soal SHM sudah diberikan untuk Jessica, anak yang disayangnya itu. Pria berambut putih tersebut juga malah tak menyangka, anaknya bisa tega dan berniat menyeret ayahnya ke bui.

“Saya menyesal sekali, merekanya (Jessica dan Robert) ini tak sabaran. Toh, kalau saya meninggal, itu SHM memang saya wariskan untuk dia (Jessica). Perbuatannya ini sempat buat saya putus asa. Karena yang saya tahu, Jessica ini rajin, dan patuh sama saya sebagai orangtuanya. Saking sayangnya, saya percayakan perusahaan yang saya punya ke dia,” paparnya.

“Saya itu tak pernah sama sekali berpikiran mereka akan berbuat jahat terhadap saya. Harta itu untuk mereka juga untuk masa depan tiga cucu saya. Nah nyatanya mereka sudah lama bersekongkol serta menghancurkan perusahaan yang saya sudah kelola bertahun-tahun. Mereka ini ingin saya masuk penjara,” ujar Johanes yang juga menyekolahkan anaknya ke luar negeri.

Diketahui, Johanes diperkarakan oleh anak dan menantunya itu dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus perdata terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara pada tahun 2014 lalu.

Gugatannya menyangkut tiga aset berupa lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli oleh Johanes.

SHM aset tersebut atas nama anak Johanes sesuai dengan akta notaris saat transaksi jual beli. Johanes digugat karena melanggar pasal 372 dan 377 KUHP.

Dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.

Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana karena dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin. Hal itu karena SHM dibuat atas nama anaknya. Kasus pidana itu ditangani Polda Metro Jaya.***

Source: tribunnews.com