Minta Uang Untuk Proyek, Mantan Kadis Pendidikan Pelalawan Diadili

Namun hingga akhirnya proyek tersebut tidak jadi diberikan kepada Arif Budiman.

Atas perbuatan ini, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melangggar pasal Pasal 12 huruf e, Pasal 11,  Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Abdul Heris Rusli, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan akan menyampaikannya pada nota pembelaaan nantinya.***(hasran)