Namun hingga akhirnya proyek tersebut tidak jadi diberikan kepada Arif Budiman.
Atas perbuatan ini, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melangggar pasal Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Abdul Heris Rusli, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan akan menyampaikannya pada nota pembelaaan nantinya.***(hasran)