Minta Uang Untuk Proyek, Mantan Kadis Pendidikan Pelalawan Diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafruddin Kamal (59), Senin (10/4), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dermawan SH, disebutkan perbuatan terdakwa bermula sekitar September 2016 lalu, ketika itu Direktur CV Palam Gunung Jaya, Arif Budiman, bertemu dengan terdakwa Syafruddin Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.

Terdakwa menyebutkan bisa memberikan proyek yang ada di Dinas Pendidikan kepada Arif Budiman, asalkan Arif Budiman memberikan uang. Saat itu Arif Budiman mengatakan, “kok pakai uang?” lalu dijawab oleh terdakwa, “tolong dibantu dulu”.

Pada hari Kamis, terdakwa meminta uang kepada Arif Budiman untuk meminta uang, dengan mengatakan, ” Kamu bayar dululah, nanti saya kasih proyek”.