Kemudian dicairkan dana perjalanan dinas juga selama lima kali, pertama Rp26,9 juta dan kelima Rp67 juta.
Sebelum diterbitkan Surat Perintah Tugas, terdakwa Abu Bakar dan terdakwa Intan ikut mencantumkan nama-nama orang yang tidak ikut kegiatan pendataan tersebut. Hal ini diketahui, terdakwa HM Zum selaku KPA, namhn tetap diterbitkan SPT tersebut.
SPT yang diterbitkan untuk 113 orang, namun realisasinya yang ikut pendataan hanya 34 orang. Kemudian dari 113 orang yang disebutkan melakukan perjalanan dinas, namun kenyataannya hanya 85 orang saja yang melakukan perjalanan dinas.
Selain itu, ada beberapa perjalanan dinas yang tidak sesuai, di anataranya jumlah perjalanan tidak sesuai dengan kenyataannya.
Namun demikian, terdakwa HM Zum, selaku KPA tetap menyetujui. PPTK mengeluarkan dokumen beban SPT dan SPPD dan tiket kepada bendahara pembantu, Intan.
Terdakwa Intan membuat kwitansi pembayaran dan minta tandatangan pegawai yang tercantum dan yang tidak tercantum. Untuk yang tidak tercantum dananya dipotong. Kemudian dana ini dikumpulkan dan dipergunakan jntuk kepentingan terdakwa HM Zum.
Atas perbuatannya ini, Jaksa Penuntut Umum mebilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan kembali digelar pekan depan.***(segmen02)