Selama M dipekerjakan oleh pelaku sudah dua kali melayani tamu berhubungan badan dan uang dari hasil bayaran hubungan badan tersebut sebanyak Rp250 ribu setiap kali berhubungan diambil seluruhnya oleh pelaku dan tidak ada diberi kepada korban dengan alasan korban masih punya hutang transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru kepada pelaku.
Dan juga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung dengan cata kartu hp diambil ditukar dengan lain serta korban juga tidak bisa keluar dari lokalisasi Maridan oleh pelaku.
Kronologis penangkapan pelaku human traficking setelah menemukan benar adanya anak yang di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK di cafe Arimbi komplek lokalisasi Maredan langsung dilakukan penangkapan pelaku di dalam cafe merk Arimbi.
Kemudian korban bersama pekerja lainnya sebanyak tiga orang lainnya serta barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tenayanraya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.***(dic,ran)