Hal ini disampaikannya menanggapi jawaban saksi Amiruddin selaku Kepala Dinas Pendidikan menggantikan terdakwa Misnawati, yang menyebutkan tugas dan fungsi Kepala Dinas adalah melaksanakan tugas Bupati dalam bidang Pendidikan, dan tugas KPA adalah melaksanakan sebagian tugas kepala dinas, sesuai dengan bidang masing-masing.
Apalagi KPA dan PPTK merupakan jabatan yang didelegasikan melalui SK Bupati, sehingga tanggungjawab berada dipundak orang yang memperoleh delegasi tersebut.
“Dalam perkara ini KPA dan PPTK tidak kenal dengan rekanannya, tetapi hanya kenal dengan terdakwa Jafar Siddik. Ini yang menjadi biang korupsi di dinas jni,” ujar Hakim Kamazaro Waruwu.
Pada persidangan ini juga berkembang satu nama yang disebut-sebut berperan banyak dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil, yakni Marisa Korata.
Saksi Amiruddin, ketika ditanya hakim juga mengaku kenal dengan Marisa Korata, namhn setelah dirinya menjabat enam bulan, Marisa Korata pindah tugas.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi ini sebelumnya berawal dari adanya laporan PPATK terhadap rekening gendut milik honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil ini.