Ini Tanggapan Kapolres Rohul Soal Praperadilan SP3 Laporan Umi Handayani

Rohul (Segmennews.com)-Gugatan praperadilan Umi Handayani (47), warga Rohul terhadap Polres Rohul atas SP3 yang dikeluarkan terhadap dua laporan dan peristiwa tang dialaminya, kini menjadi sorotan publik.

Dua laporannya tersebut yakni Laporan Polisi nomor : LP/62/IV/2006/Res.Rohul tanggal 23 April 2006 pukul 13.30 WIB pelapor Abdur Rahman Nasution Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Koperasi KSU Sumber Rezeki dan nomor Pol :  LP/216//X/2007/SPK, Tanggal 22 Oktober 2007 tentang Tindak Pidana Pembakaran dan Pencurian pelapor Umi Handayani Br Siregar, kejadian 23 April 2006.

Menanggapi praperadilan ini, Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kasatreskrim AKP M.Wirawan Novianto kepada wartawan, usai mengikuti sidang saksi praperadilan, mengatakan, menurutnya keterangan kedua saksinya tidak pada konteks pada perkara yang sedang ditindak lanjuti. Karena saksinya tidak mengetahui secara jelas kejadian sebenarnya.

“Harapan kami pemohon bisa menghadirkan saksi-saksi yang bisa membantu kita dalam perkara yang sedang kita lanjutkan ini,” harapnnya.

Ditanya langkah Reskrim Polres Rohul hingga kasus ini tuntas, jawab AKP M Wirawan Novianto, kita ikuti saja dulu proses praperadilan yang sedang berlangsung ini.

“Hari Senin nanti, kita lampirkan apa hasil penyidikan yang sudah kita laksanakan dan kasus ini terus kita tindak lanjut,” pungkasnya***(fitri)