Ternyata Puluhan Perusahaan Tak Miliki HGU & HO, Legislator Rohul Janji Panggil Perusahaan

Rohul(SegmenNews.com)- Terkait terungkapnya puluhan perusahaan yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Gangguan atau HO di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Legislator Rohul akan panggil pihak perusahaan.

“Ya, selesai kegiatan Reses Anggota DPRD Rohul, kita akan panggil pihak perusahaan secepatnya,” kata Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, Senin (17/4/).

Sebelumnya dari data Komisi I DPRD Rohul bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul ada 59 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Namun yang miliki HGU hanya 31  perusahaan sedangkan yang tidak miliki HGU 28 perusahaan.

“Sanksi kan jelas, ada denda dan pidana bagi perusahaan yang tidak miliki atau tidak melengkapi
Izinnya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Rohul, Masril.

Masril membeberkan, ketentuan sanksi pada Undang-undang (UU) Kehutanan dan undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 50 UU nomor 41/1999 ayat 3.pasal 78 (2) dipidana paling lama 10 Tahun denda paling besar 10 Miliyar.

“Pasal 23 UU nomor 32/2009 kreteria usaha wajib amdal dari pasal 23/2009 setiap usaha wajib Amdal Izin Lingkungan Hidup,” bebernya.

Sementara itu, sesuai data Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rohul menyebutkan, dari 58 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Negeri berjuluk Seribu Suluk itu, baru 8 perusahaan yang mengurus dan memiliki izin HO.

Delapan perusahaan perkebunan yang sudah mengurus Izin HO itu, yakni, PT Sentral Warisan di Dalu-Dalu Tambusai,  PT PTPN V Sei Asam Kecamatan Pendalian IV Koto,  PT PTPN V kebun Sei Tapung,  PT Ekadura Indonesia di Kelurahan Kota Lama Kunto Darusalam.

Kemudian PT Mashuba Citra Mandiri di Kecamatan  Pendalian IV Koto, PT Anugrah Tuah Mulya Perkasa Bonai Darusalam,  PTPN V Sei Rokan Pagaran Tapah Darusalam dan  PT Riau Anugrah Sentosa.

Padahal, sesuai Peraturan daerah (Perda) Rohul Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu pada pasal 103 jelas disebutkan bahwa setiap orang pribadi dan atau Badan hukum yang membuka usaha, harus mendapat izin gangguan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Rohul, Ridarmanto melalui Kabid Perekonomian, Desma Diana, 50 perusahaan perkebunan yang tak memiliki izin HO itu ditaksir memiliki lahan perkebunan mencapai ratusan ribu hektar.

“Karena 50 perusahaan perkebunan itu tidak memiliki izin gangguan, maka Pemkab Rohul tidak bisa mengutip retribusinya, sehingga dari estimasi kita dengan luas lahan perkebunan 50 perusahaan itu mencapai ratusan ribu hektar atau persisnya 423.545 Hektar, maka Pemkab Rohul dirugikan tiap tahun mencapai miliaran rupiah,” kata Desma Diana kepada wartawan, Selasa (21/3/2017).

Disebutkan Desma, memang ada beberapa perusahaan perkebunan itu yang berniat mengurus perizinan gangguannya, namun, saat ini juga masih terkendala belum disyahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Rohul.***(Fitri)