Namun Harmoni selaku PPTK menandatangani surat pengantar pencairan pekerjaan 100 persen, tanpa didukung surat penunjang.
Terdakwa terdakwa Dupli Juliandri selaku KPA tetap menandatangani Surat Perintah Membayar untuk proyek tersebut, dengan surat pernyataan pekerjaaan 100 persen. Tanggal 26 Desember 2012 terdakwa KPA Indra Adammar dan Harmonis bersama M Rusdi menandatangani pekerjaaan 100 persen. Kemudian terdakwa T Syafwan, pada bagiaan penatausahaan keuangan di Pemkab Meranti, tetap menerbitkan SPM intuk pembayaran angsuran pekerjaan 100 persen.
Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan barang, namun terdakwa Syafwanto menceklis daftar pemeriksaan barang, terdakwa mencairkan dana 100 persen dan dikirim ke rekening Bank Riau milik CV Jembatan Emas sebesar 1,8 miliar.
Atas perbuatan ini, negara dirugikan senilai Rp300 juta.