Enam Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Tanjung Mayat Diadili

Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.***(hasran)