Kredit Fiktif Rp14 Miliar, Kejati Riau Tahan Dua Mantan Pegawai BNI dan Kepala Koperasi PTPN V

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka kredit fiktif sebesar Rp14 miliar di Bank BNI, masing-masing MZ dan MP mantan pegawai Bank BNI dan Ja, mantan Kepala Kopkar PTPN V.

Salah seorang tersangka menaiki mobil tahanan

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Riau melimpahkan berkas perkara dan ketiga tersangka kepada Kejati Riau, Rabu (25/4).

Pantauan di lapangan, proses administrasi berlangsung dari pukul 14.00 WIB, hingga pukul 16.20 WIB, selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, dua diantaranya laki-laki menggunakan mobil tahanan, sementara seorang tersangka yang perempuan menggunakan mobil dinas.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.