Ketiganya, diduga memperkaya diri dengan modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar, dan tidak didukung jaminan yang memadai, sehingga saat kredit ini macet, tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan status koperasi itu diketahui sudah pailit. Kredit yang mestinya diperuntukkan dalam pola simpan pinjam, diselewengkan untuk investasi berupa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit serta aset lainnya. Bahkan lahan tersebut tidak memiliki surat.
Dari Rp14 miliar kredit fiktif tersebut, Rp1,1 miliar di antaranya sudah dikembalikan.***(hasran)