Inhil (SegmenNews.com) – Sat Res Narkoba Polres Inhil menangkap Zulfadli alias Ali (30), warga Jalan H Abdul Manaf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Ia kedapatan memiliki 300 gram ganja dan satu paket shabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (28/4/2017), mengungkapkan, penangkapan bermula Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap Junaidi alias Unai, di Simpang Empat Desa Simpang Baru Kecamatan Gaung, karena akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering.
Saat diinterogasi, terduga pelaku Junaidi, mengaku membeli dari seseorang bernama Ali dan beralamat di Jalan H. Abdul Manaf Kelurahan Tembilahan Kota. Hal tersebut, kemudian diinformasikan Kapolsek Gaung, Iptu Walsum kepada Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, SH.
Kasat Narkoba lalu memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba Aipda Karter Sianipar. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku Ali, sedang berada di rumahnya, dan selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(hasran)