Rohil(SegmenNews)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir, mengaku pernah menemukan penyimpangan ajaran agama islam didua kecamatan di Rohil di tahun 2016 lalu.
Penyimpangan ajaran agama islam itu karena ditemukannya kejanggalan- kejanggalan saat menyampaikan ceramah kepada ummat serta mempelajari dan menyebarluaskan buku keagamaan yang dianggap tidak benar dari kaidah ajaran islam sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Rohil, Drs H Wan Achmad Syaiful Msi ketika di konfirmasi oleh media ini melalui telpon genggamnya, Jumat (28/4/17).
Dirinya juga mengakui bahwa pernah melakukan pertemuan dengan pengurus DPD I Hizbut Tahrir Propinsi Riau, disekretariat MUI Rohil, Jalan Mesjid, Bagansiapiapi.
Menurutnya dengan adanya Penyimpangan ajaran agama islam di wilayah tersebut, MUI Kecamatan Simpang kanan dan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) mengirimkan surat resmi ke padanya MUI Rohil yang dilengkapi dengan Buku ajarannya, “ujarnya.
Dugaan Penyimpangan ajaran agama itu terdapat beberapa Poin diantaranya mengajarkan ummat untuk mengingkari bahwasanya tidak adanya siksaan Kubur, boleh melakukan zhina dengan anak kecil atau anak dibawah umur, tidak mengakui adanya pemerintahan, dilarang mengikuti pemilu, boleh menyampaikan fatwa tanpa didasari ilmu dan laki-laki boleh berciuman dengan perempuan yang belum mukrimnya.
Agar hal ini tidak sampai terulang kembali Ummat di Negeri seribu kubah, MUI Rohil meminta agar ummat muslim di Rohil agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang menyimpang dengan ajaran islam sebelumnya.
Mantan Kadispenda Rohil ini juga mengakui, pernah meminta Pengurus DPD I Huzbut Tahrir Riau untuk turun didua kecamatan tersebut untuk mengklarifikasi dan melakukan pembinaan agar Ummat tidak terpengaruh dengan ajaran tersebut, paparnya.
Untuk itu ia berharap kepada masyarakat Kabuapten Rokan Hilir agar tidak terpengaruh dengan ajaran radikal tersebut, karena ajaran itu sangat berbahaya dan diluar ajaran agama islam yang sesungguhnya.
Sementara itu MUI Rohil juga akui bahwa pernah baru-baru ini menjumpai Kapolsek Bangko untuk membubarkan ajaran Wahabi tempatnya di Mushola Caktur Sakti yang melaksanakan pengajian setiap malam jumat, dan pihak MUI melarangkan pengajian Wahabi di mushola tersebut.
“Sejauh ini Kita telah buat surat resmi dan ditembuskan ke Polres Rohil serta instansi lainya, dan surat tersebut kita kirim kepada setiap Kecamatan, jika nantinya terbukti ada laporan dari MUI kecamatan itu benar ada ajaran yang melenceng dari ajaran agama, maka sesuai dengan hukum akan kita pidanakan,” ancamnya.***(Chandra)