Pekanbaru(SegmenNews.com) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Tjing Huit alias Aguan. Ia ditangkap karena memiliki sisi atau anggota tubuh satwa yang dilindungi berupa trenggiling tanpa dokumen yang sah,
di Jalan Soekarno-Hatta, Nomor 94, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Senin (1/5), mengungkapkan, Aguan ditangkap jajaran Subdit IV Direskrimsus Polda Riau, pada hari Sabtu (29/4), sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang memiliki sisik/kulit satwa tringgiling. Saat ini tersangka dikenakan perkara pidana di bidang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu menyimpan, dan atau memiliki, sisik atau kulit pada bagian tubuh satwa yang dilindungi terhadap satwa Tringgiling.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, 6,5 Kg sisik/kulit satwa tringgiling.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, rencananya akan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Riau, “ujarnya.***(hasran)